Dr. H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si.
Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, mengatakan pihaknya menilai ada kelompok di internal kepolisian yang tidak menginginkan BG dilantik menjadi Kapolri.
Kelompok itu yang diduga berkonspirasi dengan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Jokowi tidak segera melantik BG, meskipun DPR sudah bulat menyetujui bahkan mendesak pelantikan.
Menurut Eggi, suka tidak suka, harus diakui bahwa ada perpecahan di tubuh Polri, dipicu adanya kelompok yang tidak suka dengan BG terpilih menjadi Kapolri.
Hal itu mengacu pada informasi yang saat ini sudah ramai dibicarakan di media elektronik maupun dunia maya, bahwa ada sebuah kelompok di internal Polri pro-Suhardi Alius, mantan Kabareskrim, didukung anak buahnya Brigjen KR, Kombes M, serta AKBP T. Mereka lah kelompok yang memberi suplai data pada KPK terkait BG.
"Nama-nama itu tentunya harus segera di periksa oleh Divpropam, dan secepatnya diklarifikasi agar bisa transparan dan terang benderang. Ini demi solidnya kepolisian," kata Eggi dalam keterangannya diperoleh di Jakarta, Kamis (29/1).
Dia lalu mengingatkan bahwa di awal bertugas, Kabareskrim Budi Waseso pernah mengeluarkan pernyataan bahwa jangan sampai dengan pengkhianat di kepolisian.
Sementara di sisi lain, dia juga mendesak KPK untuk berani membuka siapa penyuplai data-data yang dianggap layak untuk menetapkan BG sebagai tersangka, pada satu hari setelah DPR menyetujui Kapolri Baru.
"Presiden Jokowi sudah menegaskan agar persoalan ini harus transparan. Karena itu KPK juga harus berani buka-bukaan. Jangan asal mengklaim sudah melakukan penyidikan," kata dia.
"Komite etik KPK harus segera dibentuk dan memanggil Abraham Samad. Jangan sampai persepsi adanya konspirasi oknum polri dengan oknum KPK itu benar adanya. Kan kasihan institusinya."
Eggi juga mendesak agar Divpropam Mabes Polri memeriksa polisi yang memerintahkan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), yang terkesan tiba-tiba sampai Plt Kapolri Badrodin Haiti tidak mengetahuinya. Kasus itu juga wajib diusut.
"Karena pandangan yang muncul di masyarakat penangkapan BW atas perintah BG. Padahal BG sendiri tidak tahu apa-apa soal penangkapan itu. Polri juga kasihan jadi seakan-akan dendam kepada KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Eggy berharap, Jokowi memahami, bahwa BG tetap mempunyai hak untuk dilantik menjadi kepala Polri karena tidak ada satu pun undang-undang yang mengharuskan dia mundur.
"Masyarakat ini banyak yang tidak mengerti. Kalau BG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap punya hak hukum dari presiden dan DPR untuk dilantik menjadi kepala Polri. Hak hukum dia tidak hilang," kata Eggi.
Terkait masalah etika jika Budi dilantik sebagai tersangka, menurut Eggi, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, etika dan hukum sudah menjadi satu kesatuan. "Hukum terjadi karena ada lima elemen: filosofis, historis, sosiologis, psikologis, dan yuridis. Etika adalah akumulasi dari lima hal ini."
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/JAS