Setelah dijemput pasukan khusus dari Masohi ke Ambon, Basri Manuputty terduga teroris yang kabur beberapa waktu lalu, akhirnya kembali diserahkan Polda Maluku ke Rumah Tahanan Rutan Klas IIA Ambon di Desa Waiheru Senin (10/12) malam.“Kemarin setelah dibawa Senin sore oleh pasukan gabungan, kita kerja cepat dengan siap berita acaranya, dan pada malam harinya kita serahkan ke Rutan,” pungkas Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi
Santoso Ginting kepada Siwalima saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (11/12).Dijelaskan seputar aksi terror bom yang dilakukan Basri Manuputy telah tuntas ditangani polisi melalui penyidikan, penyelidikan dan penyerahan barang bukti maupun tersangka kepada jaksa, sehingga ia ditahan di rutan tetapi kabur.Saat kabur dari tahanan, lewat koordinasi Kepala Rutan Klas IIA Ambon dengan Polda Maluku agar bias membantu mereka menangkap Basri Manuputy.
Untuk itu kata Ginting, ketika ditangkap dan dibawa ke Ambon polisi langsung kembalikan ke rutan, karena bukan menjadi tanggung jawab polisi lagi. “Kendati ada kasus yang dilakukan tersangka di Masohi, namun kita kembalikan karena awalnya ia ditahan atas kasus terror bom yang dilakukannya dan telah P21 sehingga bukan lagi tanggungjawab kita,” tukasnya
Ketika ditanya soal pengamanan Basri Manuputy di Rutan Klas IIA Ambon, kata Direskrimum bukan merupakan kewengan mereka.
“Kalau disurati secara resmi untuk lakukan pengamanan kita siap. Tapi saya yakin pihak Rutan untuk melakukan itu karena pengamanan mereka ketat,” cetusnya
Kepala Rutan Klas IIA Ambon yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, terkait penyerahan Basri Manuputy dari Polda kepada pihak Rutan tidak berhasil dihubungi.
Begitu juga dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku Juliasman Purba, tak berhasil dihubungi.
Sebelumnya diberitakan Basry Manuputy, buronan teroris yang diringkus Polres Malteng pada Minggu (9/12) di RT 14 Kelurahan Namaleo Kecamatan Kota Masohi akhirnya digelandang ke Polda Maluku, Senin (11/12).
Informasi yang dihimpun Siwalima di Mapolres Malteng menyebutkan, Manuputy dijemput langsung oleh personil gabungan sebanyak 15 orang yang terdiri dari 4 orang anggota Densus 88 anti teror Polda Maluku bersama seorang perwira Densus 88 serta 10 anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Buronan teroris ini diberangkatkan lewat jalur laut dan dikawal langsung oleh 15 personil gabungan mengunakan Kapal Cepat Cantika 99 sekitar pukul 14.00 WIT dari Pelabuhan Amahai Kabupaten Malteng menuju Pelabuhan Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kapolres Malteng, AKBP Udy Juswanto membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, Manuputty yang diringkus personil gabungan dari Polres Malteng Minggu kemarin itu, sudah diserahkan ke Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.
“DPO teroris yang kami ringkus minggu kemarin memang telah kami serahkan kepada pihak Polda Maluku yang dijemput langsung di Mapolres Malteng Senin,” jelasnya.
Menurutnya, penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Malteng hanya terkait dengan aksi curanmor
“Setelah kami ringkus kami giring ke Mapolres untuk melakukan penyidikan terkait dengan kejahatan lain yang dilakukan oleh Manuputy yakni terkait dengan kasus curanmor yang diduga dilakukan di wilayah hukum Polres Malteng”jelasnya.
Lebih jauh Juswanto menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif selama lebih kurang delapan jam setelah diringkus, ternyata aksi curanmor yang diduga dilakukan oleh Manuputy di wilayah hukum Polrtes Malteng ternyata tidak benar.
Tapi aksi tersebut dilakukannya di wilayah hukum Polres SBB dan Polres SBT tepatnya di desa Desa Gemba (SBB) dan Kota Bula (SBT). “Setelah kami periksa kurang lebih sekitar 8 jam sejak ditangkap, Manuputty ternyata tidak pernah melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Malteng seperti dugaan sebelumnya, akan tetapi yang bersangkutan melakukannya di wilayah polres lain,” ujar Juswanto.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat kabur dari Rumah Tahanan Klas IIA Waiheru beberapa waktu lalu, polisi akhirnya meringkus Basry Manuputy, otak dibalik teror bom pasca kerusuhan massa 11 September 2011 lalu.
Residivis yang oleh polisi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu kabur dari Rutan Waiheru 6 November 2012 dan baru ditemukan pada Minggu (9/12) disaat aparat Polres Maluku Tengah (Malteng) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Manuputy diringkus sekitar pukul 18.00 WIT, ketika yang bersangkutan berada di salah satu satu kamar kost di jalan Talang RT 14 Kelurahan Namaleo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Malteng.
Ia diringkus oleh enam personel Polres Malteng terdiri dari dua anggota Dalmas, satu anggota intel, dua anggota narkoba dan satu orang dari Reskrim. Dengan ditemukannya Manuputy, tugas polisi juga belum selesai, sebab masih tersisa satu DPO yang ikut kabur dari Rutan Waiheru bersama dengan Manuputy yakni Hambakaly Salambessy (24) terdakwa kasus pembunuhan di Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, yang diganjar dengan pasal 351 KUHP. (S-34)
- See more at: http://www.siwalimanews.com