Kabareskrim Serahkan Berkas dan Video Penangkapan BW ke Komnas HAM


Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi undangan Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Pimpinan KPK dari Komnas HAM. Usai pertemuan, sejumlah berkas terkait penangkapan pimpinan KPK Bambang Widjajanto diambil oleh tim tersebut."‎Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential kita nggak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan, Nur
Kholis dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakpus, Jumat (30/1/2015).


Dalam jumpa pers hadir 7 anggota tim lainnya dan Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. Kholis mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.

"‎Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat terus kita cocokan yang dilanggar apakah UU apakah protap (prosedur tetap) apakah perkap (Peraturan Kapolri) terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," ucapnya.

Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu ‎Budi menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini.

Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan sudah menjelaskan seluruh hal yang berkaitan dengan penangkapan Bambang yang dilakukan pada Jumat (23/1) lalu. Termasuk soal prosedur penangkapan BW yang dinilai BW kriminal karena diborgol dan ada kekerasan verbal.

"‎Saya sudah menyampaikan seluruhnya terkait dari proses penyidikan Pak BW secara gamblang dengan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Budi mengaku sudah menjelaskan seluruh proses penangkapan pada Komnas HAM termasuk alasan pemborgolan BW dan penjelasan soal tuduhan adanya kekerasan verbal yang diterima Bambang.

"‎Kekerasan verbal sudah saya jelaskan. Soal tadi kegiatan penahan dan penangkapan secara UU adalah penyidik. Dan itu dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita sudah jelaskan semua baik itu administrasi dan prosedural," pungkasnya.
http://news.detik.com/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...