Aparat kepolisian hingga kini masih memburu Bendahara SMP Negeri 2 Ambon, Timotius Kastanya. Istrinya Yohana Kastanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.Yohana terbukti bersekongkol dengan suaminya untuk menggelapkan gaji 13 guru dan pegawai SMPN 2 Ambon senilai Rp 433.179.000.Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Agung Tribawanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku, Yohana ditahan oleh penyidik Reskrim
pada Rabu (30/7). “Istri Kastanya sudah resmi kita tahan dan sementara dalam penyidikan,” ujar Agung.Agung mengatakan, sudah tiga saksi yang diperiksa penyidik, dan akan dilakukan lagi pengembangan. “Saksi sudah tiga orang. Masih terus kita kembangkan,” ungkapnya.Sebelumnya polisi juga sudah menyita uang puluhan juta rupiah dan sejumlah barang bukti dari rumah warga Dusun Eri Desa Nusaniwe itu.
Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Bintang Juliana kepada wartawan di Mapolres Ambon, Jumat (25/7), menjelaskan, sejumlah barang bukti telah disita dari rumah pelaku diantaranya uang tunai senilai Rp 29.500.000, lima lembar foto copy tanda terima cek tanggal 18 Juli 2014, satu buah buku anggota kredit union atas nama pelaku, satu buah buku tabungan Sinar Mas atas nama pelaku, satu buah buku tabungan BTN atas nama Ludia Juliana, dua buah ATM visa BTN, satu buah kwitansi, satu buah stempel SMP Negeri 2 Ambon dan sepeda motor honda vario DE 3252 RB.
“Yang disita beberapa barang salah satunya motor yang dipakai kabur ke bandara, beberapa buku tabungan. Sisa dari yang dibawa kabur pelaku . Kita kembangkan terus dan kita dalami karena kaitan dengan tindak pidana yang sementara ini belum bisa kita buka karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, uang yang disita dari istrinya itu akan digunakan sebagai modal usaha koperasi.
Sementara Timotius Kastanya, pelaku penggelapan hingga kini masih dikejar. Kapoles berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan atau mendengar informasi tentang yang bersangkutan secepatnya melaporkan ke pihak berwajib.
“Kita masih cross check karena indikasi memang pelaku lari ke luar daerah. Sudah kita koordinasi dengan Angkasa Pura untuk mengecek keberangkatan melalui manifes dan CCTV yang ada,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, penyidik akan menerapkan pasal berlapis bagi istrinya yang sudah dijadikan tersangka maupun Timotius selaku pelaku utama. “Pasal yang dikenakan pasal 372, 374 jo pasal 55, jo pasal 56 dan atau pasal 480 sub 1e, 2e KUHP tentang penggelapan dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tukas Kapolres.
Gaji 13 milik 105 guru dan pegawai SMP Negeri 2 Ambon dibawa kabur oleh Kastanya setelah mencairkannya dari Bank Maluku, Jumat (18/7) lalu.
Kepala SMP Negeri 2 Ambon, Hi. Lasiteny kepada wartawan, Rabu (23/7) mengaku dirinya tidak menyangka kalau Kastanya yang sudah mengabdi sebagai bendahara di sekolah tersebut selama tiga tahun bisa melalukan tindakan nekat seperti itu.
“Pada Jumat tanggal 18 Juli yang bersangkutan cairkan uang dan kemudian kabur. Karena kami menunggu 1 x 24 jam tidak ada khabar sehingga ini unsur kesengajaan untuk meresahkan guru-guru dan pegawai,” ungkapnya.
Lasiteny mengatakan, dirinya sudah melaporkan Kastanya ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. “Secara resmi sudah saya laporkan ke Polres untuk diproses hukum,” ujarnya.
Lasiteny menduga, Kastanya dan istrinya berkonspirasi untuk membawa kabur uang tersebut. Sebab keduanya bersama-sama ke Bank Maluku, dan istrinya mengaku menggunakan uang sebesar Rp 7 juta.
“Setelah dikonfirmasi istrinya, uang senilai 3 juta telah dipakai untuk membayar angsuran kredit dan 4 juta lagi diambil oleh istrinya, sedangkan uang sisanya sesuai penjelasan istri telah dibawa kabur oleh bendahara,” beber Lasiteny.
Lasiteny berharap, pihak kepolisian bisa secepatnya meringkus yang bersangkutan. “Saya mengharapkan agar kepolisian bisa menuntaskan kasus ini. Ini sangat meresahkan semua pihak,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno menegaskan, jika Kastanya sengaja membawa kabur uang gaji 13 milik guru dan para pegawai maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bahkan bisa sampai pemecatan.
“Kita akan tindak tegas kalaupun kita dapatkan unsur disengajakan maka bisa sampai tindakan pemecatan. Itu pasti. Ini adalah perilaku yang tidak terpuji dari seorang PNS,” tegasnya. (S-27)
- See more at: http://www.siwalimanews.com/post/istri_bendahara_smpn_2_dijebloskan_ke_penjara#sthash.EcXYX4Mi.dpuf