Polda Maluku menggelar rekonstruksi kasus terror bom pasca kerusuhan massa yang terjadi pada September 2011 lalu. Rekonstruksi dipimpin Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Polisi S.G Manik dengan dikawal ketat aparat Brimob Polda Maluku.Pantauan Siwalima, rekonstruksi mendapat perhatian
masyarakat, namun berjalan aman dan lancar. Proses rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik, terutama di lokasi-lokasi peledakan bom yang dilakukan para tersangka.Sebanyak 85 adegan diperagakan para tersangka saat pelaksanaan rekonstruksi. Menurut Kombes Pol S. Manik, dari 85 adegan tersebut lebih banyak diperankan tersangka Basri Manuputty alias BM. “Dia merupakan otak dibalik semua kasus terror bom pasca kerusuhan 11 September lalu. Kalau yang lain perannya hanya membantu, bahkan ada yang tidak tahu kalau BM menumpangi motornya itu untuk menjalankan aksi kejahatannya,” jelas Manik.Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya ini juga mengaku, sejak dilakukan penyidikan hingga pelimpahan berkas tahap satu ke pihak kejaksaan, BM bungkam dan tidak mau mengaku kalau perbuatannya itu atas perintah orang lain.
“Sejauh ini, bahkan sampai seka-rang dia diam dan tidak mau terbuka. Soal apakah dia masuk dalam jaringan terorisme atau jaringan tertentu, sampai sekarang yang bersangkutan bungkam dan tidak mau bicara. Kan itu juga hak dia, tapi tugas kita tetap selidiki,” katanya.
Hasil rekonstruksi jelas Manik, ternyata titik-titik peledakan bom kalah itu yakni di kawasan Pasar Mardika, Jalan Tulukabessy Kecamatan Sirumau serta tiga titik lainnya di kawasan Karang Panjang Ambon.
Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Muktiono yang didampingi Kombes Pol S.G Manik usai proses rekonstruksi tersebut kepada wartawan di Mapolda Maluku mengatakan, sebanyak 85 adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi tersebut.
Menurutnya, proses rekonstruksi yang dilakukan merupakan bentuk pemenuhan pihaknya terhadap berkas para tersangka teror bom yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Untuk diketahui, Polda Maluku akhirnya berhasil menangkap para pelaku pengeboman pasca peristiwa 11 September 2011 yang cukup meresahkan warga Kota Ambon itu.
Keberhasilan Polda Maluku mengungkap rangkaian kasus pengeboman di sejumlah tempat di Kota Ambon ini ternyata memakan waktu yang lama dan panjang.
“Ini semua karena doa-doa masyarakat kita dan buah dari kerja keras aparat kita di lapangan. Saya tegaskan tidak gampang, anak buah saya berhasil membawa pelaku itu karena kerja keras dan peran masyarakat juga, sehingga para pelaku berhasil kita tangkap,” ujar mantan Kapolda Maluku Brigjen Polisi Syarief Gunawan, Senin (21/5).
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh lima tim yang dibentuk Polda Maluku. Tim ini perannya mengusut dan membongkar berbagai kasus yang terjadi di Kota Ambon dan sekitarnya.
Satu dari lima tim ini akhirnya berhasil mengungkap para pelaku pengeboman pasca peristiwa 11 September 2011 lalu. Dari buah kerja keras itulah, enam orang pelaku dibekuk dan kini telah mendekam di terali besi markas Densus 88 di kawasan Tantui Ambon.
Para pelaku, di antaranya berinisial BM, RM, SS, HTM, AW dan HS. Mereka ditangkap di tempat dan rentang waktu yang berbeda-beda. Di antara mereka ada yang sudah bekerja, namun ada juga yang belum bekerja.
“Jadi pengakuan para tersangka mereka melakukan serangkaian teror bom itu berawal dari kejadian laka lantas pengendara ojek atas nama Darwin Saiman pada 10 September 2011 di Gunung Nona yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga muncul isu yang berkembang di masyarakat bahwa korban dibunuh oleh kelompok tertentu, yang berakibat memancing kemarahan kelompok tertentu untuk melakukan pembalasan. Nah kondisi demikian dimanfaatkan para tersangka untuk menperkeruh situasi Kota Ambon,” jelas Kapolda.
Adapun peran dari para tersangka ini, menurut Kapolda, yaitu BM berperan perakit bom dan eksekutor bom di Terminal Mardika, eksekutor bom di depan Gereja GBI Karang Panjang, eksekutor bom di depan Gereja Anugerah Karang Panjang samping rumah Keluarga Titaley, eksekutor bom di depan sekolah Leleani Jalan Tulukabessy Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan eksekutor bom di Karang Panjang tepatnya di RT 002/RW 004 Lin V Kecamatan Sirimau Kota Ambon. “RM berperan merakit bom bersama BM. Sedangkan SS berperan mengemudikan motor pada saat pelemparan bom di depan Gereja Anugerah dan didepan rumah Keluarga Titaley di Karpan.
HTM berperan membantu merakit bom dan ikut dalam pelemparan bom di Jalan Tulukabessy. AW juga berperan ikut melempar bom di Jalan Tulukabessy dan HS pengemudi motor pada saat pelemparan bom di Jalan Tulukabessy,” ungkapnya.
Kapolda mengatakan, penangkapan para tersangka tidak sekaligus, tetapi memakan waktu karena pengembangan kasus berdasarkan informasi masyarakat.
“Tanggal 11 April 2012, berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan saksi SS yang menerangkan bahwa pelaku rangkaian peledakan bom di wilayah Ambon pasca 11 September 2011, yakni BM. Dia merupakan salah satu otak pelaku. Ini dikuatkan dengan keterangan saksi HS dan RR. Dari situlah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Didampingi Wakapolda Maluku, Komisaris Besar Polisi Herry Prastowo dan Direktur Reskrimum, Komisaris Besar Polisi Santoso Ginting, jenderal bintang satu ini menambahkan, sekitar bulan April lalu pihaknya mendapat informasi kalau pelaku atau tersangka utama BM melarikan diri ke Bula Kabupaten Seram Bagian Timur. Pada bulan yang sama tersangka melarikan diri ke Fak-Fak dan Sorong-Provinsi Papua Barat dan pada 13 Mei 2012, tersangka dengan menumpang KM Labobar berangkat menuju Jakarta.
“Pada 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.15 WIB, saat kapal merapat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, tersangka turun melewati tangga bagian belakang, kemudian ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Maluku dan langsung dibawa ke Ambon. Hasil pemeriksaan BM, didapati nama-nama pelaku lain yang kemudian dilakukan penangkapan untuk mengungkap peran mereka masing-masing,” jelasnya.
Kapolda juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan BM terungkap motif dibalik rangkaian pengeboman dan teror di Kota Ambon bertujuan untuk membuat kota ini tidak aman dan kacau.
“Tujuan mereka hanya membuat kekacauan dan masyarakat tidak nyaman, sebab jika lihat materi bom itu daya ledak rendah. Hal itu dapat dilihat dari bahan-bahannya seperti pipa besi, isi bubuk petasan, isi mur, paku dan sekrup serta sumbu,” tandasnya.
Rangkaian peristiwa teror bom di Kota Ambon yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu peledakan bom di Terminal Mardika 24 September 2011 sekitar pukul 23.00 WIT. Tiga saksi berhasil diperiksa yakni, MK, B dan MI. Peledakan bom di Gereja BGI Karpan 24 September 201, sekitar pukul 22.45 WIT, saksi yang diperiksa TB. Kemudian peledakan bom di Gereja Anugerah Karpan 26 September 2011, sekitar pukul 20.30-20.40 WIT saksi yang diperiksa RMT, JALT, SP dan RH.
Disusul peledakan bom di Jalan Tulukabessy Mardika 28 September 2011 sekitar pukul 23.15 WIT saksi yang diperiksa VL, BQ, MT dan BW. Kemudian peledakan bom di Terminal Lin V Belakang Soya pada21 November 2011 sekitar pukul 00.30 WIT, saksi yang diperiksa MT dan MS.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan para tersangka dengan kelompok radikal atau jaringan teroris di Indonesia, Kapolda mengaku pihaknya masih mendalami pemeriksaan. “Kita masih dalami soal apakah ada kaitan itu menjadi tugas penyidik dan tetap mengarah ke sana. Namun soal apakah mereka ada hubungan itu masih dikembangkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, hasil penyidikan pihak kepolisian sejauh ini belum mengarah kepada keterlibatan kaum elit di belakang para tersangka. Kapolda mengaku, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengembangkan keterlibatan para tersangka mau-pun dugaan pihak lain. “Ya memang kalau melihat peran masing-masing kita perlu juga menggali untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan mereka apakah ada orang lain di belakang mereka atau bagaimana itu nanti akan ditelusuri penyidik,” katanya.
Kendati demikian, Kapolda menegaskan para tersangka diancam dengan pasal berlapis baik dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme maupun UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) dan bahan peledak serta pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP, yakni pasal 55 dan 64 KUHP.
Sekedar untuk diketahui dari enam tersangka ini tiga diantaranya perakit bom dan umumnya berasal dari Pulau Seram dan Kota Ambon serta berprofesi pekerja swasta berupa tukang ojek dan mahasiswa.
Barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Mio yang selama ini diperguncingkan publik karena dipergunakan untuk melempar bom di sejumlah tempat di Kota Ambon itu juga sudah diamankan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sepeda motor dengan Nomor Polisi DE 6077 AD merk Yamaha Mio warna merah dan satu unit Yamaha RX King dengan Nomor Polisi DE 6077 AD itu merupkan barang bukti yang dipergunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. (S-35)
http://www.siwalimanews.com