Setelah pejabat Dinsos Maluku, giliran Kejati Maluku membidik kontraktor dana keserasian. Tiga kontraktor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek jumbo tahun 2006 senilai Rp 35,5 milyar ini, diantaranya Direktur CV. Riayaya, Thobyhend Sahureka.Mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini dijerat bersama dua kontraktor lainnya, yaitu Direktur PT Beringin Dua, Andrias Intan, dan Ny. Ongels Elisabeth dari CV Trijaya
Lestari.Andrias Intan mendapat jatah menyalurkan bantuan kepada 175 KK di Kabupaten Malteng, dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih. Tetapi pekerjaannya amburadul. “Selain Andrias Intan, jaksa juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ongels Elizabeth dan Thobyhend Sahureka, dan mereka juga akan diagendakan untuk diperiksa,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (27/1).Perusahaan milik Sahureka mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi untuk 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan. Sementara anggaran dicairkan 100 persen.
Sedangkan Ongels Elisabeth bukan pemilik CV Trijaya Lestari, tetapi diberi kuasa oleh Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw untuk melaksanakan proyek dana keserasian.
Ia mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,404 milyar yang diperuntukkan bagi 351 kepala keluarga (KK) di Kota Ambon meliputi Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth, Desa Nania Kecamatan Teluk Ambon Baguala, dan Gunung Malintang Kecamatan Sirimau.
Dalam kasus korupsi dana keserasian di Dinsos Provinsi Maluku tahun 2006 senilai Rp 35,5 milyar Kejati Maluku menjerat Kepala Dinsos Maluku saat itu, Venno Tahalele.
Ia divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan kini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Tahalele sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kemudian ia ditangkap oleh Satgas Kejaksaan Agung pada Rabu, 6 November 2014 malam di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Jaksa juga menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jessy Paays (alm), Yohanis Fransiskus (pendamping Desa Poka), Abdul Rahman Marasabessy (pendamping Desa Wayame) dan pendamping batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki, anggota panitia tender Yakomina Patty dan bendahara proyek Anna Wairata. Mereka sudah selesai menjalankan hukuman yang diputuskan pengadilan
Sementara, Pimpinan Koperasi Pondok Pesantren Khoiru Ummah, Syahroni Syafli, hingga kini masih menjadi buron Kejati Maluku. (S-16)
http://www.siwalimanews.com