Sedangkan untuk sanksi kolektif, Lasro menyebutkan adalah dilakukannya pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sanksi kolektif ini diberikan bila ada salah satu oknum di SKPD DKI yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.
“Jadi, salah satu saja, maka seluruh PNS dalam SKPD tempat dia bekerja akan dikenakan sanksi kolektif. Yakni, dipotong gajinya sebesar 10 persen,” ujarnya.
Agar dapat menerapkan kedua sanksi tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub). Ditargetkan pergub tentang sanksi ini dapat rampung pada Februari mendatang. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan secepat mungkin.
“Berdasarkan Undang-Undang yang baru yakni UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, diatur, Inspektorat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan dan tanggungjawab. Aturan ini, menguatkan fungsi Inspektorat untuk memberikan sanksi kepada PNS,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf akan mendapatkan gaji perbulan mencapai Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp 33 juta dengan rincian Gaji Pokok Rp 2.082.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000, Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000.
Setingkat camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp 48 juta, dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000.
Kemudian untuk walikota mendapatkan Rp 75 juta dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/FER