Terlibat Korupsi Dana Asuransi Walikota Diperiksa


Walikota Tual MM Tamher dan Wakil Walikota Tual AdamRahayaan segera dipe­riksa oleh tim penyidik Kejati Maluku. Keduanya akan di­periksa selaku tersangka dal­am kasus dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabu­paten Maluku Tenggara (Mal­ra) tahun 1999-2004.“Untuk pemeriksaan Wali­kota dan Wakil Walikota Tual akan kita panggil setelah peme­riksaan saksi. Kan tidak perlu lagi ijin presiden. Jadi akan segera kita panggil. Dari
dulu kan sudah jadi ter­sangka, kita bukan baru tetap­kan sebagai tersangka tetapi sudah dari sebelum­nya. Dulu tidak terlak­sana pemanggilan Walikota dan Wakil Walikota karena me­ka­nisme pemanggilan pre­si­­den,” tandas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Natsir Ham­zah saat dikonfirmasi Siwalima lewat telepon selu­lernya, akhir pekan kemarin.


Sementara itu menurut Natsir Hamzah, untuk peme­riksaan saksi-saksi sudah dijadwalkan juga oleh tim penyidik. “Untuk saksi-saksi sudah diangen­da­kan minggu depan (pekan ini). Agendanya Senin-Kamis sudah dijadwalkan untuk saksi-saksi. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka walikota dan wakil walikota Tual. Setelah saksi ini baru kita agendakan untuk tersangka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap para tersangka dalam kasus ini secepatnya dituntaskan pasalnya, status hukum mereka hingga kini masih terkatung-katung. “Sekarang mari kita tuntaskan nasib para tersangka termasuk pa wali­kota dan wakil walikota juga harus mem­pu­nyai kepastian hukum, nasib mereka masih terkatung-kantung,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi da­na asuransi ini menyeret mantan ang­gota DPRD Malra periode 1999-2004 yang sebagian besar telah disidang­kan bahkan telah menjalani putusan pengadilan.

Mereka diantaranya, Hironimus Renyut dan Tony Karel Retraubun, Hendrik Oraplean, Moses Savsavu­bun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, Petrus Re­nyaan, Oscar Thontji Ohoiwutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun, Nelson Kadmaer, Musa M Kwaitota, Herman Refra, Juliana M Komnaris dan  HS Ab­durah­­man dan dan AKBP Hendrik Oraplean. Sedangkan Anggota TNI yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu C Rettobjaan, MR Rahang­metan, M Rahakbauw yang sudah ditangani oleh Danpom.  (S-27)

- See more at: http://www.siwalimanews.com/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...