
Sementara itu menurut Natsir Hamzah, untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah dijadwalkan juga oleh tim penyidik. “Untuk saksi-saksi sudah diangendakan minggu depan (pekan ini). Agendanya Senin-Kamis sudah dijadwalkan untuk saksi-saksi. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka walikota dan wakil walikota Tual. Setelah saksi ini baru kita agendakan untuk tersangka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terhadap para tersangka dalam kasus ini secepatnya dituntaskan pasalnya, status hukum mereka hingga kini masih terkatung-katung. “Sekarang mari kita tuntaskan nasib para tersangka termasuk pa walikota dan wakil walikota juga harus mempunyai kepastian hukum, nasib mereka masih terkatung-kantung,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi dana asuransi ini menyeret mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang sebagian besar telah disidangkan bahkan telah menjalani putusan pengadilan.
Mereka diantaranya, Hironimus Renyut dan Tony Karel Retraubun, Hendrik Oraplean, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, Petrus Renyaan, Oscar Thontji Ohoiwutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun, Nelson Kadmaer, Musa M Kwaitota, Herman Refra, Juliana M Komnaris dan HS Abdurahman dan dan AKBP Hendrik Oraplean. Sedangkan Anggota TNI yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu C Rettobjaan, MR Rahangmetan, M Rahakbauw yang sudah ditangani oleh Danpom. (S-27)
- See more at: http://www.siwalimanews.com/