Kapolres Pulau Aru, AKBP Solihin menegaskan, tetap akan memproses hukum Ipda Syarifudin yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pelajar, Matheus Batlayeri (16) dan Ridolof Yerusa (15) pada Minggu (2/5).Kepada Siwalima di Aru, Kapolres mengatakan, Syarifudin tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi sercara hukum melalui proses persidangan di Pengadilan, maupun secara kode etik dan disiplin."Jika dilihat dari kasusnya serta hasil pemeriksaan
terhadap Ipda Syafrudin kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik maupun disiplin, maka sanksi yang akan diterimanya sangat berat yakni kurungan penjara dan pembatalan kenaikan pangkat satu atau dua preriode,"tambahnya.Dikatakan, saat ini Ipda Syarifudin sementara menjalani proses pemeriksaan oleh Provos.
Untuk diketahui, Batleyeri dan Yerusa dianiaya dengan cara disekap selama kurang lebih delapan jam di dalam bengkel Maskot Kawasan Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) Razyid mulai dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 19.00 Wit.
Hal ini diungkapkan kedua korban didampingi orang tua mereka kepada sejumlah wartawan di Kota Dobo, Selasa (4/5) usai melaporkan tindakan tersebut ke Polres Pp Aru.
Tindakan penganiayaan ini dilakukan, karena Batleyeri dan Yerusa dituduh telah mencuri Handphone milik Moren Horas, salah seorang pelajar di Kota Dobo, yang jatuh dalam mobil angkot dari arah luar kota menuju pusat Kota Dobo, dimana kedua korban ini menjadi kondektur pada mobil angkot tersebut.
Para korban ini menjelaskan, mereka dipaksa oleh Syarifudin untuk mengaku mencuri HP tersebut, padahal itu sama sekali tidak mereka lakukan.
Fatalnya lagi, kata para korban, saat mereka tidak mengakui perbuatan tersebut, malah mata mereka diikat dengan dasi, dipukul, ditendang hingga terlempar dengan kursi yang diduduki mereka, bahkan yang lebih sakitnya, leher mereka diseterum. Tindakan ini diketahui, setelah orang tua para korban ini mendatangi mereka.
Akibat tindakan penganiayan itu, kedua korban hingga kini susah bernafas dan kalaupun dipaksa bernafas, maka dada mereka terasa sakit sekali.
Ny Oka Lemulso, orang tua korban ini menyesal adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Menurutnya, sebagai seorang anggota Polisi yang nota benennya sebagai aparat penegak hukum, seharusnya melindungi rakyat dan bukan menganiaya, apa lagi institusi ini dikenal dengan semboyan pengayom dan pelindung rakyat. (S-25)
- See more at: http://www.siwalimanews.com/post/oknum_polres_aru_aniaya_dua_pelajar#sthash.8FgsA8TK.dpuf