
Sementara, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal tersangka, Imam Suroso, mengatakan tidak menyangka jika YY terlibat peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak menyangka jika ia pengedar narkoba. Selama ini kami mengetahui jika aktivitasnya sebagai penjual es di Alun-Alun Kota Madiun," kata Imam Suroso.
Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga 20 tahun.
Data Satuan Resnarkoba setempat mencatat, selama awal hingga pertengahan Januari 2015, sudah ada lima kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Madiun yang berhasil diungkap.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Penulis: /CAH
Sumber:Antara