Penjual Es Pengedar Narkoba


IlustrasiPetugas Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap penjual es degan yang diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Sukono mengatakan tersangka adalah YY warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.Setiap harinya
tersangka berjualan es dengan di kawasan Alun-alun Kota Madiun."Tersangka ditangkap polisi di rumahnya. Kasus ini masih diselidiki polisi lebih lanjut," ujar AKP Sukono, Rabu (28/1).Menurut dia, dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat isap lainnya.Polisi juga menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mendapatkan sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba di Kota Madiun.


Sementara, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal tersangka, Imam Suroso, mengatakan tidak menyangka jika YY terlibat peredaran gelap narkotika.

"Kami tidak menyangka jika ia pengedar narkoba. Selama ini kami mengetahui jika aktivitasnya sebagai penjual es di Alun-Alun Kota Madiun," kata Imam Suroso.

Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga 20 tahun.

Data Satuan Resnarkoba setempat mencatat, selama awal hingga pertengahan Januari 2015, sudah ada lima kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Madiun yang berhasil diungkap.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Penulis: /CAH

Sumber:Antara
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...